
Resmi! Kemendikbud Tetapkan Jadwal Libur Sekolah Mulai 20 Desember, Orang Tua Gembira
Jakarta – Jutaan siswa dan orang tua murid di Indonesia akhirnya menerima kabar gembira. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan Surat Edaran hari ini, Selasa (16/12/2025). Surat ini mengatur jadwal libur sekolah semester ganjil dan cuti bersama akhir tahun.
Dokumen ini menjamin kepastian bagi seluruh satuan pendidikan. Mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK kini memiliki acuan jelas terkait durasi istirahat akhir semester.
Catat Tanggalnya: Libur Penuh 2 Pekan!
Kemendikbudristek menetapkan poin krusial dalam aturan baru tersebut. Masa libur semester ganjil mulai berlaku pada Sabtu, 20 Desember 2025. Periode libur akan berakhir pada Minggu, 4 Januari 2026.
Siswa wajib kembali masuk sekolah untuk memulai semester genap pada Senin, 5 Januari 2026. Artinya, para pelajar menikmati waktu rehat penuh selama lebih dari dua pekan.
Sekolah Jangan Potong Libur Siswa
Pemerintah juga menyampaikan peringatan tegas dalam edaran tersebut. Kemendikbudristek melarang sekolah memotong hak libur siswa. Sekolah tidak boleh menggelar kegiatan non-akademis yang memaksa, seperti pesantren kilat atau ekstrakurikuler wajib selama liburan.
“Kami meminta sekolah menghormati hak siswa dan guru. Mereka butuh istirahat dan berkumpul bersama keluarga sebelum masuk semester genap,” tegas Direktur Jenderal terkait dalam konferensi pers.
Orang Tua Sambut Antusias
Para orang tua murid menyambut kepastian jadwal libur sekolah ini dengan antusias. Mereka kini bisa memesan tiket perjalanan atau akomodasi liburan tanpa ragu. Sebelumnya, mereka khawatir jadwal liburan bentrok dengan agenda sekolah dadakan.
“Alhamdulillah, akhirnya jelas. Saya jadi bisa pesan tiket kereta untuk pulang kampung dari sekarang,” ujar Siti, salah satu wali murid SD di Jakarta Selatan.
Edaran ini mengakhiri kebingungan masyarakat. Semua pihak kini dapat merencanakan liburan akhir tahun dengan tenang. Selamat berlibur!