JAKARTA, – Pemandangan tidak biasa terlihat di berbagai sentra otomotif Jakarta dan Surabaya pada hari ini, Selasa (6/1/2026). Ruang pamer atau showroom mobil listrik yang biasanya penuh dengan kendaraan kini tampak kosong melompong.
Fenomena pembelian massal ini terjadi setelah Peraturan Presiden (Perpres) terbaru resmi berlaku mulai pagi ini. Aturan tersebut mengatur penghapusan total bea masuk serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik impor utuh atau CBU.
Potongan Harga Picu “Panic Buying”
Dampak kebijakan ini terasa sangat instan. Hilangnya komponen pajak impor membuat harga mobil listrik CBU mengalami penurunan drastis. Koreksi harga tercatat mencapai 30 sampai 40 persen lebih murah daripada harga kemarin.
Budi Santoso selaku Kepala Cabang dealer di Pondok Indah memberikan kesaksiannya. Ia menyebut bahwa antrean konsumen sudah mengular sejak pukul 07.00 WIB. Seluruh stok ready sebanyak 50 unit langsung habis terjual sebelum jam makan siang.
Situasi serupa juga dilaporkan terjadi di Surabaya. Dealer besar di sana bahkan terpaksa melepas unit display kepada konsumen yang bersikeras membayar tunai hari ini.
Antrean Inden Tembus Enam Bulan
Animo masyarakat yang tinggi membuat stok nasional menipis. Konsumen yang terlambat memesan hari ini harus rela masuk dalam daftar tunggu atau waiting list.
Asosiasi Dealer Mobil Listrik Indonesia mengonfirmasi fakta tersebut. Mereka menyatakan bahwa antrean inden untuk model favorit telah mencapai enam bulan ke depan.
Perwakilan asosiasi menyebut bahwa suplai saat ini tidak sebanding dengan ledakan permintaan. Kebijakan pemerintah ini dinilai sukses memicu adopsi kendaraan listrik. Walaupun demikian, para Agen Pemegang Merek (APM) kini memiliki tugas berat untuk segera mendatangkan ribuan unit tambahan demi memenuhi pasar.